Jember, Faktajember.com – Jelang Pilkada 2018 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Jember menghimbau Pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur diperkenankan menambah jumlah alat peraga kampanye, diluar yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampiakan Achmad Hanafi, Komisioner KPU Jember, 28/2/2018.
Pernyataan dan kebijakan ini diambil guna untuk mengurangi jumlah Golput di Kabupaten Jember Sekaligus sebagai penarik minat Masyarakat untuk menyemarakkan Pesta Demokrasi 2018 dengan tidak Golput.
“Pada tahun 2015 kemaren Paslon – Paslon memang tidak diperkenankan memasang alat peraga dan bahan kampanye diluar KPU, akan tetapi untuk tahun 2018 ini memang ada perbedaan dimana Paslon diperbolehkan untuk menambah Jumlah Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan – ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU. seperti Baliho, Spanduk, Kaos, Kalender dan Stiker, boleh ditambah hingga 100 persen dari yang ditetapkan KPU.
Namun mereka akan menggunakan anggaran dari mereka sendiri, karena KPU tidak mendanai itu ” tegasnya.
Lanjut Hanafi, akan tetapi jika nanti ada aturan aturan tambahan dari Pusat, kita harus taati itu. Selain alat Kampanye tersebut Harus disesuaikan dengan design yang telah ditentukan KPU.
“Designya Harus sama persis sesuai dengan design yang telah disepakati oleh KPU dan untuk Alat Peraga Kampanye seperti Spanduk dan Baliho, tim Suskses pemenangan Paslon Wajib melaporkan ke KPU dititik titik mana Alat Peraga Kampanye tersebut dipasang , dan tidak boleh seenaknya dipasang, harus dititik titik yang telah disepakati dan ditentukan oleh dengan KPU”, Pungkasnya. (rif)