Jember – Sebanyak 67 orang akan bertarung dalam ajang pemilihan kepala desa pengganti antar-waktu atau Pilkades PAW di Kabupaten Jember.
Data yang diterima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menunjukkan mereka mendaftar di 11desa yang menggelar pilkades.
Kepela DPMD Adi Wijaya melalui Kepala Bidanb Pemerintahan Desa Agus Nunung Andrianto menjelaskan, sesuai tahapan pilkades, saat ini memasuki tahap verifikasi dan klarifikasi berkas pencalonan. Seperti ijazah pendidikan, oleh Dinas Pendidikan dan Departemen Agama.
“Setelah lolos dari tahapan verifikasi dan klarifikasi itu, mereka kemudian ditetapkan sebagai calon kepala desa,” terang Nunung, Senin, 11 April 2022.
Apabila muncul lebih dari tiga calon di satu desa, maka tahapan yang harus dilalui yaitu tes tulis.
Dari data pendaftaran, pendaftar terbanyak ada di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah. Warga yang mendaftar sebanyak 9 orang.
Kemudian Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo dan Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan sebanyak 8 orang pendaftar.
Berikutnya yaitu Desa Wirowongso, Ajung, dan Desa Karangharjo, Silo dengan 7 orang pendaftar.
Di Desa Ajung dan Gambiran, Kecamatan Kalisat masing-masing ada 6 orang pendaftar.
Terakhir, 4 orang pendaftar terdata di Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang, Desa Kraton Kecamatan Kencong, Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo, dan Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Jumlah pendaftar dimungkinkan bertambah. Sebab, di Desa Subo Kecamatan Pakusari sedang mengejar ketertinggalan tahapan.
Subo sebelumnya nyaris tidak melaksanakan Pilkades PAW, karena pemerintah desa setempat masih melihat adanya gugatan PTUN terhadap hasil pilkades sebelumnya.
Namun, seiring keluarnya putusan PTUN, Subo berusaha mengejar tahapan Pilkades PAW, yang dijadwalkan pada 8 Juni 2022. (achmad)