Sebanyak 31 pedagang Pasar Kencong korban kebakaran tahun 2005 menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jember.
“Ini menindaklanjuti putusan pengadilan,” kata Anas Ma’ruf, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Jember.
Serah terima berlangsung di Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (15/1/2018), oleh Bupati Jember Faida.
Bantuan tersebut berupa subsidi pembelian kios baru yang berada di depan Kantor Kecamatan Kencong.
Pada 2005, Pasar Kencong yang berada di depan Masjid Jami Kencong terbakar menghanguskan ratusan kios pedagang. Saat itu terdata 699 pedagang.
Pemerintah kemudian merelokasi pasar ke sebuah lahan milik PG Semboro di depan Kantor Kecamatan Kencong.
Muncul masalah hingga pedagang mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jember.
Hakim memutuskan memenangkan gugatan para pedagang. Pemerintah diwajibkan memberikan ganti berupa subsidi pembelian kios.
Besaran subsidi bervariasi tergantung harga kios baru yang dibeli oleh pedagang. Kios baru dengan ukuran 2 x 2 meter sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Lebih dari ukuran tersebut mendapatkan subsidi sebesar 25 persen. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp. 829 juta
Dijelaskan, dari 699 pedagang menyisakan 114 pedagang yang belum mendapatkan subsidi. Disperindag kemudian memverifikasi sejak 27 November 8 hingga Desember 2017 dan mendapatkan 31 pedagang. (mad)