faktajember.com – Hari ini, Kantor KPU Jember menggelar wawancara terhadap calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan, yang nantinya melengkapi jumlah PPK yang ada di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.
“Saat ini PPK pemilu ada 3 orang per-kecamatan, namun berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi terbaru mengatakan bahwa jumlah PPK dikembalikan menjadi 5, jadi hari ini kami melakukan penambahan 2 lagi untuk tiap kecamatan,” ungkap Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi di kantor KPU Jember Jl. Kalimantan no.31 Sumbersari, Rabu 14 November 2018.
Hanafi mengatakan, wawancara PPK ini dimulai tanggal 14 november dan berakhir hingga tanggal 15 november saja. UntukĀ pengumuman kelulusannya sendiri, diumumkan tanggal 19 november mendatang.
“Ini sifatnya recrutment tertutup. Dalam arti kita tidak membuka lowongan baru lagi, dan calon PPK ini berasal dari pemilu gubernur kemarin yang kita panggil kembali,” tutur Hanafi.
Mengenai persyaratan PPK, Hanafi menjelaskan bahwa persyaratan yang berlaku masih sama seperti sebelumnya. Dan yang paling utama yakni calon PPK domisilinya harus sama seperti saat awal perekrutan dulu.
“Karena yang kami panggil ini sudah berpengalaman dan terdata sebagai PPK, jadi alamatnya juga harus sama persis seperti saat bertugas dulu. Ini ada beberapa yang telah pindah rumah dan tidak sesuai dengan wilayah kerjanya, jadi kami nyatakan gugur,” terangnya.
Hanafi mengatakan, wawancara yang dilakukan juga disertai tes pengetahuan kepemiluan, guna memastikan calon PPK ini masih berkompeten atau tidak.
“Sudah selayaknya calon PPK ini paham mengenai kepemiluan, apalagi mereka ini sudah pernah jadi PPK. jadi kita tes mereka ini masih ingat atau tidak dengan tugas – tugasnya,” ujarnya.
Hanafi berharap, PPK yang terpilih nantinya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan pemilu berjalan dengan lancar. (febie)