Fakta Jember – Sejumlah 11.343 orang di Kabupaten Jember, Jawa Timur, meninggal dunia menjelang Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Orang meninggal dunia jelang Pemilu 2024 itu tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember.
Data orang meninggal dunia didapat Disdukcapil Jember atas kerja sama denan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dalam penyediaan data pemilih menjelang Pemilu 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Jember Yhoni Restian mengungkap data tersebut pada Rabu 12 April 2023.
“Sampai detik ini lumayan, pengajuannya begitu banyak, sekitar 11.343,” kata Yhoni Restian.
Jumlah tersebut membuat Disdukcapil Jember bekerja ekstra untuk bisa segera menerbitkan dokumen kematian.
Yhoni Restian menjelaskan, sebelumnya ada tiga petugas yang disiapkan untuk mengurus dokumen kematian.
Namun, merujuk pada jumlah yang banyak itu, Disdukcapil Jember menambah petugas menjadi 12 orang.
“Kami memberikan surat tugas kepada tim yang berjumlah sekitar 12 orang untuk melakukan upgrade kematian tersebut, dengan harapan kita lembur untuk menyelesaikan dokumen kematian tersebut,” ulas Yhoni Restian.
Disdukcapil Jember melalui kerja sama dengan KPU Jember menyediakan data kematian melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Coklit itu dilakukan oleh petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Pantarlih bertugas melakukan coklit sejak 12 Pebruari hingga berakhir pada 14 Maret 2023.
Ribuan pantarlih bekerja di 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember. Saat ini data tersebut masih diolah untuk menjadi daftar pemilih sementara.
Seperti dilansir Fakta Jember dari situs resmi KPU Jember, pada Pemilu 2024 nanti ada 7706 Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
Komisioner KPU Jember Bagian Informasi dan Data, Ahmad Hanafi mengatakan terjadi penambahan 40 TPS pada Pemilu 2024, jika dibandingkan pada pesta demokrasi 2019.
“Pada Pemilu 2024 ada 7706 TPS, kalau Pemilu 2019 kemarin jumlahnya 7666 TPS, jadi sekarang ada penambahan 40-an TPS,” ujarnya.
Menurutnya, alasan penambahan tempat pencoblosan itu, karena pengalaman tahun 2019, banyak TPS menampung lebih dari 300 pemilih.
“Padahal aturannya maksimal pemilih dalam 1 TPS adalah 300 pemilih, sehingga penambahan ini, setiap penampung TPS tidak lebih dari 300 pemilih lagi,” jelas Hanafi.
Namun, Hanafi juga belum bisa mengungkapkan jumlah pemilih bagi tiap-tiap TPS tersebut.
Karena hasil Pencocokan dan Penelitian ( Coklit) daftar pemilih belum rampung rekapitulasinya.
“Kalau Coklitnya sudah selesai, cuma hasil direkapitulasi belum diumumkan, karena rekapitulasi tersebut dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPS, PPK hingga di KPU kabupaten,” tandasnya. (achmad)