Sebanyak 1.083 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember sudah lulus. Saat ini masih ada 12.697 yang menerima manfaat program itu. Ke depan, lebih banyak lagi mahasiswa yang akan merasakan realisasi 22 Janji Kerja Bupati dan Wakil Bupati itu.
“Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak Jember, lulusan SMK, SMA, MA yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo.
Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember telah berlangsung sejak tahun 2017. Sampai kini telah telah disalurkan beasiswa kepada 12.697 mahasiswa di 159 perguruan tinggi negeri dan swasta di tingkat D3, D4, S1, S2, maupubn S3.
Beasiswa diberikan dalam 6 gelombang. Gelombang pertama tahun 2017. Gelombang 2 sampai 5 pada tahun 2018 – 2019. Sementara gelombang keenam adalah permohonan yang masuk pada tahun 2019 yang telah melalui proses wawancara. Gelombang ke-6 akan menjani uji publik.
Ditemui di ruag kerjanya pada Rabu, 11 Maret 2020, Edy menerangkan bahwa Dinas Pendidikan saat ini sedang mengelola data penerima beasiswa gelombang keenam, yang akan disalurkan pada tahun 2020.
Edy berharap uang kuliah tunggal (UKT) segera bisa dicairkan ke masing-masing perguruan tinggi sesuai besarannya. Demikian juga dengan biaya hidup setiap mahasiswa sebesar Rp. 750 ribu per bulan, diharapkan dapat cair pada semester pertama tahun ini.
“Kriteria beasiswa diberikan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, terdiri dari 17 kelompok. Mulai dari anak guru ngaji, sampai difabel, anak yatim-piatu, hafidz dan hafidzah, anak buruh tani, buruh bangunan, tukang becak, tukang ojek, pedagang dan lainnya,” jlentereh Edy.
Untuk menguatkan bahwa mahasiswa pemohon beasiswa betul-betul dari keluarga kurang mampu, maka perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat.
Namun, tahun 2020 ini pemerintah memilah menjadi dua golongan. Pertama, beasiswa dari belanja bantuan sosial dengan persyaratan SKTM. Kedua, beasiswa prestasi, yang tidak menilai dari keluarga mampu atau tidak mampu. Murni melihat prestasi yang dimiliki pemohon beasiswa.
Prestasi tersebut bisa akademik, yang dibuktikan dengan kemampuannya meraih Indeks Prestasi 4.0. Atau prestasi non akademik, seperti prestasi olahraga, prestasi seni. Atau hafidz dan hafidzah dengan bukti sertifikat dari lembaga-lembaga tahfidz resmi dengan tanda tangan pengurus.
Semua pendafataran dan surat permohonan beasiswa, lanjut Edy, ditujukan kepada Bupati Jember yang dikirim ke pendopo dengan persyaratan lengkap. Persyaratan telah dipampang di pendopo dan di website Dispendik.
Setelah berkas permohonan dimasukkan, pemohon akan mengikuti proses wawancara dan uji public. Setelah, itu nama penerima beasiswa akan di-SK-kan. “Kemudian, tinggal menunggu pencairan,” ujarnya.
Pencairan beasiswa ini melalui Bank Jatim. UKT ditransfer ke universitas masing-masing. Sedang untuk biaya hidup ke rekening masing-masing mahasiswa.
“Sejauh ini, pendaftar atau pemohon beasiswa masih terus memasukkan permohonannya kepada bupati,” ungkapnya. (hafid/izza/mutia/*f2)